(Pendidikan: Antara Idealisme dan Realitas)
Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan bahwa “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.” Kutipan ini menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses pengajaran, melainkan usaha menuntun anak sesuai kodrat alam dan kodrat zaman.
Namun, dalam praktiknya, sistem
pendidikan Indonesia masih sering terjebak pada orientasi akademik semata.
Standarisasi ujian, kurikulum yang kaku, dan tekanan administratif membuat
pendidikan kehilangan ruh humanis yang digagas KHD. Alih-alih menuntun kodrat
anak, sistem justru memaksa mereka untuk memenuhi standar seragam yang sering
kali tidak relevan dengan potensi individual. Di sinilah letak pentingnya kembali
meninjau pokok-pokok pikiran Ki Hadjar Dewantara sebagai kritik sekaligus
solusi filosofis bagi pendidikan Indonesia masa kini.
Hakikat pendidikan menurut KHD adalah usaha menuntun segala kekuatan kodrat anak agar berkembang menjadi manusia seutuhnya. Pendidikan bukan hanya soal kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan karakter, moral, dan kepribadian. Anak dipandang sebagai individu dengan potensi bawaan yang harus diarahkan sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman. Pandangan ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Namun, dalam kenyataannya, tujuan tersebut sering kali tereduksi menjadi sekadar pencapaian akademik yang diukur melalui angka dan ranking.
Peran guru dalam pandangan KHD
sangatlah fundamental. Guru adalah pamong, penuntun yang memberi teladan,
membimbing, dan menciptakan suasana belajar yang merdeka. Guru tidak boleh
memaksa anak untuk menjadi sesuatu yang bertentangan dengan kodratnya,
melainkan menuntun agar potensi anak berkembang secara optimal. Misalnya dalam
proses pembelajaran, guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
berpendapat tanpa takut disalahkan. Guru harus menghargai setiap jawaban yang
diberikan kemudian meluruskan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dapat
membangun karakter peserta didik. Sayangnya, dalam sistem pendidikan saat ini,
guru sering diposisikan sebagai instruktur yang hanya menyampaikan materi
sesuai kurikulum dan mengejar target ujian. Beban administratif yang berat juga
membuat guru kehilangan ruang untuk berinovasi dan menjalankan peran sejatinya
sebagai pamong. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka gagasan KHD tentang guru
sebagai penuntun akan tinggal slogan tanpa realisasi.
Pokok pikiran KHD mengenai kodrat
keadaan juga sangat relevan untuk dikritisi. Pendidikan harus memperhatikan
kondisi nyata yang melingkupi peserta didik, baik berupa latar belakang
keluarga, sosial budaya, maupun perkembangan zaman. Anak yang baik dasarnya
tetap membutuhkan tuntunan agar tidak terpengaruh keadaan buruk, sementara anak
yang kurang baik dasarnya dapat diperbaiki melalui pendidikan yang tepat. Dalam
konteks masa kini, penerapan kodrat keadaan berarti pembelajaran harus
kontekstual, mengaitkan materi dengan kehidupan sehari-hari siswa,
mengintegrasikan kearifan lokal dalam kurikulum, serta memanfaatkan teknologi
digital sesuai perkembangan zaman. Namun, pendidikan Indonesia sering kali gagal
menyeimbangkan antara kearifan lokal dan tuntutan globalisasi. Kurikulum
nasional cenderung mengabaikan konteks lokal, sementara arus globalisasi
membawa informasi yang tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Guru
dituntut untuk menjadi filter sekaligus penghubung agar anak tidak tercerabut
dari akar budayanya, tetapi tetap siap menghadapi tantangan global.
Relevansi pokok-pokok pikiran KHD
dalam pendidikan masa kini tampak jelas dalam konsep Merdeka Belajar. Program
ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan gagasan KHD tentang
pendidikan yang menuntun kodrat anak sesuai kebebasan dan potensinya. Namun,
implementasi Merdeka Belajar sering kali masih terbatas pada jargon, belum
sepenuhnya mengubah kultur pendidikan. Banyak guru belum diberi ruang dan
dukungan untuk benar-benar berinovasi. Contoh nyata dapat dilihat pada
sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, tetapi praktiknya
masih sebatas mengganti istilah dan format administrasi tanpa perubahan
mendasar dalam budaya belajar. Guru tetap dibebani laporan, asesmen, dan
perangkat ajar yang seragam, sehingga ruang untuk berinovasi terbatas. Bahkan,
guru yang mencoba mengembangkan metode kreatif sering kali terbentur pada
tuntutan administrasi sekolah dan supervisi yang masih berorientasi pada
kepatuhan dokumen. Akibatnya, kebebasan pedagogis yang dijanjikan Merdeka
Belajar belum sepenuhnya dirasakan di ruang kelas.
Lebih jauh, KHD menegaskan bahwa
pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga
dan masyarakat. Nilai moral, kemandirian, dan religiusitas ditanamkan di
keluarga, sementara masyarakat memberikan pengalaman sosial seperti gotong
royong dan kegiatan keagamaan. Pendidikan yang holistik ini sangat relevan di
era modern, ketika anak-anak menghadapi tantangan globalisasi, digitalisasi,
dan perubahan sosial yang cepat.
